SUARABAHANA.COM — Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua tersangka adalah As, yang merupakan Kepala Desa, dan Ta, yang menjabat sebagai Bendahara Desa.

Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Bangka Belitung.

IMG 20230927 WA0013
Sumber foto: Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Penahanan ini resmi dilakukan pada tanggal 25 September 2023. Kasus ini sendiri terjadi pada rentang waktu antara Mei 2016 hingga Desember 2017. Pada tahun 2016, Desa Simpang Rimba menerima alokasi anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana ini bersumber dari berbagai sumber, termasuk Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, serta bantuan keuangan dari kabupaten / kota dan provinsi,” kata Kombes Polisi Jojo Sutarjo dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

Jojo menjelaskan, dana APBDes tersebut dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As sebagai Kepala Desa. Namun, dalam pengelolaan keuangan Desa selama tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka tidak melibatkan Sekretaris Desa.

Selain itu, mereka juga tidak mencatatnya dengan benar pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank. Dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa.

Akibatnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan investigative mengungkap kerugian keuangan negara senilai Rp. 366.625.990.Modus operandi kedua tersangka juga terungkap. Mereka mempertanggungjawabkan belanja Desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya sebesar Rp. 218.000.990.

Selain itu, mereka mempertanggungjawabkan belanja desa untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 76.625.000 dan melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp. 71.400.000.

Keduanya saat ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

“Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, surat keputusan (SK) pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp. 135.000.000,” tandas Kombes Polisi Jojo Sutarjo.***