SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan kasus korupsi keuangan Desa Simpang Rimba tahun anggaran 2016-2017, Selasa (3/10/2023).

Dua tersangka, yaitu Kades Simpang Rimba dan Bendahara Desa Simpang Rimba, telah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp366.265.990.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon, menjelaskan bahwa berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Kejari Bangka Selatan.

IMG 20231004 071024
Sumber foto: Kejari Bangka Selatan.

Kedua tersangka tetap akan ditahan di Rutan Kelas II Tua Tunu Kota Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba pada periode 2016 dan 2017 mencakup pembuatan pertanggungjawaban tanpa bukti yang lengkap dan sah, yang diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tuntutan hukum bagi kedua tersangka melibatkan pasal-pasal terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan proses selanjutnya akan melibatkan Tim Penuntut Umum untuk menyusun Surat Dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan.

“Pelimpahan Perkara tersebut dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dan selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan,” katanya.

Michael menyebut, tuntutan primairnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tuntutan Subsidair, tutup dia, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba. Kedua tersangka adalah As, yang merupakan Kepala Desa, dan Ta, yang menjabat sebagai Bendahara Desa.

Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Bangka Belitung.

Penahanan ini resmi dilakukan pada tanggal 25 September 2023. Kasus ini sendiri terjadi pada rentang waktu antara Mei 2016 hingga Desember 2017. Pada tahun 2016, Desa Simpang Rimba menerima alokasi anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana ini bersumber dari berbagai sumber, termasuk Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, serta bantuan keuangan dari kabupaten / kota dan provinsi,” kata Kombes Polisi Jojo Sutarjo dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

Jojo menjelaskan, dana APBDes tersebut dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As sebagai Kepala Desa. Namun, dalam pengelolaan keuangan Desa selama tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka tidak melibatkan Sekretaris Desa.

Selain itu, mereka juga tidak mencatatnya dengan benar pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank. Dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa.

Akibatnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan investigative mengungkap kerugian keuangan negara senilai Rp. 366.625.990. Modus operandi kedua tersangka juga terungkap. Mereka mempertanggungjawabkan belanja Desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya sebesar Rp. 218.000.990.

Selain itu, mereka mempertanggungjawabkan belanja desa untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 76.625.000 dan melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp. 71.400.000.

Keduanya saat ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

“Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, surat keputusan (SK) pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp. 135.000.000,” tandas Kombes Polisi Jojo Sutarjo.