SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah mencapai pencapaian yang signifikan dengan berhasil menyetorkan uang denda sebesar Rp50 juta ke kas Negara dari terpidana Jusvinar.

Keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Status hukum terpidana Jusvinar telah mencapai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 13 Juli 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

IMG 20231019 124738

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp, tanggal 6 Juli 2023.

Keberhasilan ini juga didukung oleh Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan nomor PRIN-939/L.9.15/Fu.1/07/2023, tanggal 18 Juli 2023.

Kajari Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

“Dengan dibayarkannya uang denda sebesar Rp50 juta ini, terpidana Jusvinar tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” sebut Michael.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam memberlakukan hukum dan menjaga keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.