SUARABAHANA.COM — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung telah memberikan perhatian serius terhadap pengalihan fungsi lahan bekas Hutan Tanaman Industri (HTI) eks PT Bangkanesia yang dilakukan oleh oknum pengusaha di sekitar dusun Gombak Perbatasan Desa Tepus dan Bencah Kecamatan Airgegas.

Perhatian ini serius lantaran lahan HTI eks PT Bangkanesia terpantau telah dibuka untuk perkebunan sawit besar-besaran di kawasan tersebut.

IMG 20231101 WA0016
Lahan Eks PT Bangkanesia yang telah ditanam sawit oleh oknum pengusaha nakal. Sumber foto: istimewa.

Kepala DLHK Bangka Belitung, Bapak Fery Afriyanto, mengungkapkan bahwa tim KPH setempat telah diberi tugas untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang potensial merugikan lingkungan di Kawasan Hutan bekas izin HTI Bangkanesia.

“Beberapa waktu yang lalu, tim KPH kita telah turun ke lapangan. Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan dan pengecekan lebih lanjut di lapangan untuk memastikan bahwa aktivitas di kawasan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pembukaan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, Kepala Dinas juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pos Gakkum KLHK Bangka Belitung untuk mengambil tindakan sanksi terhadap pelanggaran yang terkait dengan aktivitas di kawasan itu yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

IMG 20231101 WA0018
Lahan Eks PT Bangkanesia yang telah ditanam sawit oleh oknum pengusaha nakal. Sumber foto: istimewa.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pos Gakkum KLHK dan berusaha agar tidak ada pembukaan lahan baru yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan ribu hektare lahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diduga dikuasai oleh oknum tertentu untuk membuka perkebunan sawit. Hal itu pasca pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin konsesi kawasan hutan.

IMG 20231101 WA0014

Sebagaimana yang tertuang di dalam keputusan menteri KLHK nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Dengan begitu Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 20.000 hektare di antara perbatasan Bangka Selatan dan Bangka Tengah tak berlaku lagi.