Soal Sumbangan di SMP Negeri 5 Toboali, Ini Kata Ombudsman Babel
SUARABAHANA.COM — SMP Negeri 5 Toboali Kabupaten Bangka Selatan sedang menjadi sorotan dan perbincangan publik khususnya pengguna media sosial.
Pasalnya salah satu wali murid mengunggah pertanyaan dan keinginan tahuannya di media sosial. Berikut postingan tersebut:
Menanggapi hal ini, Kepala SMP Negeri 5 Toboali, Yulianto, menyatakan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak pernah sama sekali meminta sumbangan uang kepada para wali murid, apalagi hingga menetapkan nilai sumbangan seperti yang dimaksud.
“Itu tidak benar. Sekolah kita tidak pernah meminta sumbangan ke wali murid atau siswa. Kita tidak berani melakukan hal seperti itu, karena hal seperti itu sama saja pungli (pungutan liar) apalagi sampai menentukan nilai,” kata Yulianto, Rabu (15/11/2023) malam.
Yulianto menjelaskan, sumbangan yang dimaksud bukanlah sumbangan yang nilai besarannya ditentukan, melainkan sumbangan sukarela untuk pembangunan pagar kiri dan kanan sekolah.
“Bukan sumbangan, tapi sukarela dan nilainya pun tidak ditentukan. Bagi wali murid yang mau silahkan, tidak mau juga tidak apa-apa karena ini sifatnya sukarela,” ujar Yulianto seperti dikutip Babelhebat.com.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy saat dihubungi Suara Bahana ikut memberi tanggapannya.
Menurut Yozar, mengacu pada Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, bahwa yang dilarang adalah pungutan atau apapun namanya, yang bentuknya seperti penerimaan atau permintaan uang kepada peserta didik yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Namun, apabila bentuknya adalah sumbangan sukarela maka itu tentu diperbolehkan. Asalkan jumlah dan waktu sumbangan tidak ditentukan, orangtua tidak merasa terpaksa atau ikhlas, serta tidak ada dampak atau konsekuensi apapun jika ada siswa atau orangtua siswa yang tidak menyumbang.
“Kemudian juga penting bahwa pengelolaan sumbangan tersebut harus profesional dan transparan, sebagaimana ketentuan pasal 14 Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012,” terang Yozar, Kamis (16/11/2023) malam.
“Selama sumbangan betul-betul sukarela, tidak memberatkan siapapun, sesuai aturan, pengelolaannya transparan, tidak ada dampak apapun jika tidak menyumbang, silakan saja melakukan sumbangan,” tambahnya.
Akan tetapi, jika sumbangan tersebut sedikit saja melanggar ketentuan tersebut atau meresahkan masyarakat, maka hal itu tidak diperbolehkan dan bisa dibatalkan sebagaimana ketentuan pasal 13 Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012.
Untuk itu, Ombudsman berharap pihak sekolah negeri dan komite sekolah lebih cermat dalam melakukan penggalangan dana. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
“Serta dinas pendidikan terkait diharapkan dapat lebih aktif mengawasi hal seperti ini agar segala sesuatunya di tataran lapangan dapat berjalan sesuai aturan. Hal itu perlu dilakukan, sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk mendukung penuh program wajib belajar sembilan tahun di tingkat kewenangan kabupaten/kota,” tandas Yozar.
Tinggalkan Balasan