SUARABAHANA.COM — Tak hanya menangkap AS (29) warga kelahiran Bogor yang beralamat di Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai. Satu tersangka lainnya dengan inisial CA (19) warga Jalan Kemakmuran Toboali juga ditangkap tim anti narkoba.

Kasat Narkoba AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyebut lokasi penangkapan CA juga terletak di depan salah satu kontrakan di Jalan Kemakmuran Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (14/11/2023) tengah malam.

IMG 20231119 WA0003
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka CA warga Jalan Kemakmuran Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Aset foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut AKP Suhendra, CA ditangkap karena diduga melakukan suatu tindak pidana bahwa yang terkait dengan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan barang bukti 0,50 Gram.

“Peran tersangka CA adalah menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” ungkap AKP Suhendra, Sabtu (18/11/2023) malam.

Dijelaskan AKP Suhendra, CA ditangkap pada tengah malam 14 November 2023 di depan salah satu kontrakan di Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka CA yang didampingi oleh ketua RT setempat, ada ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bruto 0,50 Gram.

“Beserta tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Tiga buah potongan bekas pipet berwarna merah putih, satu buah bekas plastik bumbu Mie Goreng, satu unit Handphone Android merk Realmi berwarna abu-abu,” tambah AKP Suhendra.

Kemudian semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.