SUARABAHANA.COM — Puluhan unit Ponton Rajuk dan Rajuk Mini kembali menimbulkan kekhawatiran dengan melakukan kegiatan penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT TIMAH di perairan laut Sukadamai, Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Walau telah dilakukan upaya penertiban sebelumnya, aktivitas penambangan ini kembali mencuat. Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi yang diperoleh, lokasi laut Sukadamai sudah beberapa kali ditertibkan oleh pihak aparat penegak hukum.

IMG 20231128 WA0003

Meskipun identitas pengurusnya masih misterius, aktivitas penambangan tetap berlangsung ramai dalam beberapa hari terakhir. Pantauan media pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 16.14 WIB menunjukkan puluhan Tambang Inkonvensional (TI) jenis Tower Rajuk dan Rajuk Mini beroperasi hanya beberapa meter dari bibir pantai, merambah kawasan IUP PT Timah TBK.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyoroti dan mendalami kasus Sisa Hasil Produksi (SHP) yang melibatkan beberapa pejabat Bangka Belitung, pegawai BUMN PT Timah, dan sejumlah pemilik perusahaan terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam konteks hukum penambangan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas upaya penertiban dan perlindungan terhadap kawasan IUP PT Timah.

Terlebih lagi, kasus Sisa Hasil Produksi yang melibatkan pejabat dan pegawai BUMN menambah kompleksitas dan urgensi dalam menangani masalah ini. Pihak berwenang perlu memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah konkrit yang akan diambil untuk menanggulangi masalah ini secara berkelanjutan.