SUARABAHANA.COM — Seorang buruh harian lepas bernama SUKMAN melaporkan ke Polres Bangka Selatan terkait penggelapan sepeda motor miliknya.

Pelapor meminjamkan kendaraannya kepada NA alias AWEK, seorang wiraswasta yang mengaku akan membawa anak sakit ke dokter, Sabtu (23/12/2023) pagi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, setelah waktu yang cukup lama, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

IMG 20231231 WA0000
Barang bukti sepeda motor yang berhasil ditemukan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Akhirnya, pada 28 Desember 2023, mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

Dengan koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap pelaku saat turun dari kapal. Selanjutnya, dari hasil interogasi, ditemukan bahwa sepeda motor telah digadaikan di Bangka,” kata AKP Tiyan Talingga, Sabtu (30/12/2023) malam.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna hijau Toska dengan nomor rangka MH3SE88G0JJ11858 dan nomor mesin E3R2E-2045356.

IMG 20231231 WA0001
Tersangka saat diamankan oleh petugas di Polsek Sungsang Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Barang bukti lainnya termasuk 1 lembar STNK dan 1 buah buku BPKB. Seluruh barang bukti ini menjadi kunci sukses dalam mengungkap kasus penggelapan yang merugikan korban hingga Rp. 8.000.000,-.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, keduanya langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Tiyan Talingga.