SUARABAHANA.COM — Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit kapal motor tanpa nama yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal.

Keberhasilan ini merupakan hasil operasi Tim Hiu Macan Opsnal Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2003 Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung pada Senin malam, 29 Januari 2024.

IMG 20240131 WA0037
Sumber foto: istimewa.

Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kapal motor tersebut diamankan di Dermaga Nelayan Pelabuhan Lama Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Pemeriksaan dilakukan terhadap muatan kapal, khususnya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disimpan dalam jerigen dan Tedmon.

“Kapal Motor tanpa nama yang diamankan ini setelah dilakukan pemeriksaan bermuatan BBM jenis Solar yang dimuat didalam jerigen dan Tedmon,” ungkap Jojo.

Selain berhasil mengamankan kapal motor, Tim Gabungan juga berhasil menangkap seorang narkoda kapal motor berinisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dari kapal motor tanpa nama tersebut, ditemukan 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jerigen berbagai ukuran.

“BBM Solar terisi didalam wadah jerigen plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jerigen, jerigen plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jerigen, dan jerigen plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jerigen,” tambah Jojo.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Jojo menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana dapat dikenakan berdasarkan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas.

 

Jangan Lupa Simak Rumah Ayah Artis Fiko di Sukadamai Toboali Ludes Dilalap Api