SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rencana aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang periode 2023 – 2028.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan OR kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Senin (18/3/2024) tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.

IMG 20240319 WA0022

Menurut Mie Go, berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun rencana kebutuhan SPM dan memasukkannya dalam dokumen RPJMD maupun RKPD.

Oleh karena itu, rapat koordinasi ini menjadi penting untuk melakukan sinkronisasi antara rencana pemenuhan kebutuhan SPM.

“Penting bagi setiap OPD untuk memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Mie Go.

Mie Go juga menekankan bahwa pemerintah kota memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan pelayanan minimal bagi warga Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara.

“Dengan penyusunan rencana aksi ini, kita berharap OPD yang bertanggung jawab terhadap SPM dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan dengan benar, sehingga tidak ada lagi pelayanan SPM yang tidak teranggarkan dan terverifikasi dengan baik,” tambahnya.

Mie Go juga menyatakan harapannya agar pemerintah kota Pangkalpinang dapat lebih fokus dalam upaya mencapai Standar Pelayanan Minimal.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama yang menjadi target sasaran, dapat memperoleh pelayanan dasar dengan baik.

Dengan adanya kesadaran akan pentingnya Standar Pelayanan Minimal dan komitmen yang kuat dari pemerintah kota Pangkalpinang, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat dapat terus meningkat, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.