Kejari dan Pemkot Pangkalpinang Terbitkan KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Duafa
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa. Penyerahan KIA ini dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, serta disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun berhasil membantu menerbitkan KIA bagi anak dari Pondok Yatim Dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah. Total kartu yang diterbitkan saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak,” ungkap Saiful.
Saiful menjelaskan bahwa pemberian KIA ini merupakan upaya bersama Kejari dan pemerintah kota untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak konstitusional anak.
KIA berfungsi untuk melindungi hak anak, memastikan akses hukum, menjadi bukti identitas diri, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti pendidikan.
“Anak-anak membutuhkan identitas untuk berbagai keperluan seperti pendaftaran pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, dan bidang publik lainnya. Kami merasa terpanggil untuk memberikan pelayanan hukum dengan membantu anak-anak mendapatkan identitas,” tambah Saiful.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA berfungsi sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang sehari.
“Bedanya, KIA untuk anak 0-5 tahun tidak ada fotonya, sementara untuk anak 5-17 tahun kurang satu hari ada fotonya,” jelas Saiful.
Mendorong Peningkatan Pendataan dan Pelayanan PublikSaiful menekankan bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu bagi kabupaten lainnya di Bangka Belitung untuk turut menerbitkan KIA.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengucapkan terima kasih atas inisiasi Kejari yang telah membantu memberikan pelayanan bagi masyarakat, terutama anak-anak di Kota Pangkalpinang.
Ia menyatakan bahwa persentase anak yang memiliki KIA masih tergolong kecil dibandingkan jumlah anak yang ada. Namun, pihaknya akan terus berupaya agar seluruh anak segera memiliki KIA.
“Saat ini persentase anak yang memiliki KIA masih kecil karena kurangnya daya tarik. Padahal, menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA dapat melindungi hak konstitusional anak. Ini adalah hak anak,” jelas Mie Go.
Mie Go berharap dengan kegiatan ini, persentase anak yang memiliki KIA dapat terus meningkat. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk melaksanakan tugas dalam rangka menjalankan konstitusi untuk hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Mudah-mudahan dari 21 ini nanti akan menjadi 210 dan terus bertambah menjadi 2100,” harapnya. Ia juga berharap agar Kejaksaan Negeri lainnya dapat mendukung program ini, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang siap melakukan pendataan bagi anak-anak yang belum memiliki KIA, terutama balita.
“Semoga ini bisa kita teruskan dan semoga kejari-kejari lain dapat mendukung. Kami, Pemerintah Kota Pangkalpinang, akan segera turun ke lapangan melakukan pendataan bagi yang belum memiliki KIA, paling tidak bagi 24,000 balita tadi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan