Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna DPRD
SUARABAHANA.COM – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Belas masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Sabtu (8/6/2024). Rapat ini menjadi momen penting dalam pembahasan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Lusje Anneke Tabalujan menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
“Perencanaan yang tepat akan mengarahkan pembangunan secara berkesinambungan,” ujar Lusje. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek seperti pendapatan, kesempatan kerja, dan pelayanan publik.
Menurut Lusje, proses perencanaan pembangunan daerah melibatkan berbagai tahapan dan partisipasi pemangku kepentingan. “Proses ini dimulai dengan menentukan visi kepala daerah yang diterjemahkan menjadi visi pembangunan daerah melalui misi dan program kegiatan,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) juga menekankan bahwa perencanaan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus terintegrasi dalam RPJP, RPJM, dan RKP.
Penyusunan RPJPD 2025-2045RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045 akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. “Sasaran penyusunan RPJPD mencakup arah kebijakan pembangunan, dasar penyusunan RPJMD, dan evaluasi kinerja perangkat daerah,” terang Lusje.
RPJPD ini harus selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Bangka Belitung untuk memastikan sinergitas dan sinkronisasi kebijakan pembangunan.Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011. Lusje juga menyoroti perlunya perubahan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian pusat pemerintahan Kecamatan Taman Sari dan peta batas Kota Pangkalpinang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019,” ujarnya.
Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi camat, meningkatkan pelayanan publik, dan merencanakan pembangunan jangka pendek dan panjang. Selanjutnya, pengajuan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan juga menjadi agenda penting.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi harus diatur dalam satu Perda. “Dengan adanya UU ini, Perda lama yang tidak relevan harus dicabut dan digantikan dengan Perda baru yang sesuai,” tambah Lusje.
Lusje menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi. “RPJPD Kota Pangkalpinang perlu mempedomani RPJPN dan RPJPD Provinsi Bangka Belitung untuk memastikan kebijakan yang terintegrasi dan sinkron,” katanya. Dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan provinsi dan nasional harus dijamin oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Tinggalkan Balasan