BPK Rilis Kekurangan Volume Pembangunan Infrastruktur di SMA Negeri 2 Toboali
SUARABAHANA.COM – Pembangunan infrastruktur di SMA Negeri 2 Toboali yang meliputi pagar, kantin, dan ruang guru telah rampung dengan anggaran sebesar Rp1.219.993.000,00.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV IL berdasarkan kontrak Nomor 425.11/06/SP PK SMAN 2 TOB/CABDinas Pendidikan WIL III tanggal 9 Agustus 2023, dengan sumber dana dari APBD Tahun 2023.
Menurut resume Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK Perwakilan Bangka Belitung diketahui pekerjaan ini merupakan gabungan dari kontrak lumpsum dan harga satuan, dengan diawasi konsultan pengawas dari CV NA.
Selama proses pelaksanaan, terjadi perubahan pekerjaan yang dituangkan dalam Adendum Nomor 425.5/06/CABDIN III/CCO/SPA.SMAN 2 TOB/2023 tanggal 29 September 2023, namun tanpa perubahan dalam hal waktu dan nilai pekerjaan.
“Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan serah terima pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan dokumen serah terima. Dinas Pendidikan juga telah membayar 100% dari nilai pekerjaan tersebut,” bunyi laporan tersebut.
Disebut laporan yang dikeluarkan pada 20 Juni 2024 itu, dokumen kontrak, RAB, AHSP, dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan seperti Backup Data Final Quantity, Asbuilt Drawing, serta foto dokumentasi pelaksanaan, semuanya telah diperiksa bersama oleh PPK, PPTK, penyedia barang/jasa, dan pengawas lapangan.
Pada tanggal 27 Februari 2024, hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 7.15/BAPF/BM-GD/LKPD-PROV BABEL/PENDAHULUAN/02/2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume senilai Rp53.419.000,00.
Hasil perhitungan ini telah diklarifikasikan kepada penyedia barang/jasa dan dihadiri oleh PPK pada tanggal 3 Mei 2024.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik Nomor 7.09/RPHPF/LKPD-BABEL/05/2024 yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa, PPK, pengawas lapangan, dan Kepala Dinas Pendidikan.
“Berdasarkan hasil kesepakatan, penyedia barang/jasa akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah,” kata laporan yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tinggalkan Balasan