Bukannya Melaut, Nelayan di Tanjung Labu Justru Jual Sabu, Kini Mendekam di Sel
SUARABAHANA.COM — Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial ARS, seorang nelayan yang berdomisili di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (5/7/2024).
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas Polres Basel, IPDA GJ Budi, SH.
Menurut dia, kronologi penangkapan bermula pada 5 Juli 2024 pukul 00.30 WIB. Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Defriansyah, SH, melakukan penggerebekan di rumah tersangka ARS.
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Sejumlah barang bukti seperti Sabu, uang tunai, klip plastik, timbangan digital, pipet, korek, pirek kaca, serta dua unit handphone turut disita polisi.
“Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka ARS diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di rumahnya.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjual narkotika tersebut untuk meraup keuntungan finansial. Dari hasil pengungkapan ini, diketahui bahwa tersangka telah mengedarkan narkotika dengan berat bruto sabu mencapai 2,15 gram,” ungkap IPDA Budi, Senin (8/7/2024).
Tersangka ARS, yang berusia 28 tahun dan berprofesi sebagai nelayan, kini ditahan di Rutan (Sel tahanan, red) Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Tinggalkan Balasan