SUARABAHANA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah VH alias Bujang (27), MIP (21), dan A alias Yanti (27).

Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan milik VH yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.

“Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan VH setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Kasi Humas, dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam peredaran narkotika.

“Barang bukti yang disita diantaranya adalah tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, satu unit timbangan digital, pirek kaca, beberapa alat isap, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 400.000.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau,” tambah Ipda Budi.

Dari hasil penyelidikan awal, VH yang merupakan residivis dan baru saja selesai menjalani hukuman pada April 2024, diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Sementara itu, MIP dan Yanti berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada para pembeli. Yanti sendiri merupakan istri dari VH, yang juga terlibat dalam jaringan narkotika ini. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup sederhana namun efektif.

Mereka melakukan transaksi di rumah kontrakan VH, yang berlokasi strategis di tengah permukiman. Hal ini memungkinkan mereka untuk dengan mudah menjual sabu kepada para pelanggan tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Para tersangka melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik tersangka VH alias Bujang. Kami menemukan bukti bahwa mereka telah beberapa kali melakukan transaksi di lokasi tersebut,” ujar Ipda Budi.

Motif utama dari tindakan kriminal ini adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dari penjualan narkotika. Para tersangka diketahui telah menjual sabu kepada beberapa pelanggan, yang kemungkinan besar menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar di wilayah Bangka Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.