15 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Bangka Selatan Kurang Volume Rp772 Juta
SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan atas 15 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bangka Selatan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 (audited) merealisasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) senilai Rp143.570.427.122,00 atau 97,85% dari anggaran senilai Rp146.718.735.757,00.
Belanja Modal JIJ tersebut diantaranya direalisasikan untuk 15 paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp92.341.753.000,00. Menurut BPK diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp772.640.000,00 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp462.581.000,00.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, menyebut sudah menyurati pihak perusahaan pelaksana kegiatan.
“Memang sudah Bang, karena dari Inspektorat memang melarang kalau kami harus minta secara lisan,” sebut Elfan, Sabtu (24/8/2024) sore.
Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang terjadi lantaran Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran diduga kurang optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu juga, PPK pada masing-masing paket pekerjaan kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta pengawas lapangan pada masing-masing paket pekerjaan kurang optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bangka Selatan melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp772.640.000,00 dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Memproses perbaikan Jalan Jeriji – Tepus sepanjang 525 m kepada CV YH dan Inspektur untuk melakukan pengujian Jalan Jeriji – Tepus sepanjang 525 m setelah diperbaiki oleh CV YH,” sebut laporan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung Nomor : 88.A/LHP/XVIII.PPG/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bangka Selatan telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor 700.1.2.1/76/INPT/2024 tanggal 26 Juni 2024.
Tinggalkan Balasan