SUARABAHANA.COM – Dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bangka Selatan telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga mengenai indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan siring di SPB Desa Rias, Kecamatan Toboali.

Mawardi, seorang warga Kampung Bukit Toboali, menjadi pihak yang melaporkan dugaan korupsi ini. Ia melaporkan kejadian tersebut pada 27 Juni 2024.

Menurutnya, proyek pembangunan siring yang menggunakan anggaran APBD tahun 2022 diduga telah dikondisikan untuk dilakukan mark-up atau penggelembungan biaya.

“Terdapat indikasi bahwa biaya proyek tersebut sengaja digelembungkan, dan ada juga kecurangan dalam pemakaian barang material,” ungkap Mawardi dalam keterangannya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurut Mawardi, proyek pembangunan siring tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB). Ia menyoroti penggunaan material yang dianggap tidak mencukupi standar yang diharapkan.

“Pemakaian barang material tidak mencukupi seperti yang tertera dalam RAB. Bahkan, ketika musim hujan datang, tendangan air yang cukup kuat ditambah dengan lantai siring yang tidak dibangun sama sekali membuat usia bangunan tersebut diprediksi sangat pendek,” tambahnya.

Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan melaporkan ulang kasus ini dalam waktu dekat,” tutup Mawardi.

Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah membenarkan bahwa mereka menerima laporan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon, menyatakan bahwa laporan terkait kegiatan pembangunan siring di SPB Desa Rias, Kecamatan Toboali, sedang dipelajari oleh tim Pidana Khusus.

“Ya, benar. Laporan tersebut sedang dalam tahap pengkajian oleh tim Pidana Khusus,” ujar Michael saat dikonfirmasi.

Sumber: mediaqu.id