OPINI

Oleh: Martono (Redaktur Pelaksana suarabahana.com)

TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN (TLHP) merupakan langkah penting dalam rangkaian pengawasan dan pengendalian intern di perangkat daerah pemerintah. Proses ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Inspektorat Daerah memiliki peran krusial dalam melaksanakan TLHP guna memastikan akuntabilitas serta peningkatan kinerja pemerintah daerah. Namun, kurangnya transparansi dalam pelaksanaan TLHP sering kali menjadi sorotan, yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi daerah itu sendiri.

Inspektorat Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian intern pemerintah daerah. Salah satu fungsi penting inspektorat adalah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.

Hasil dari pemeriksaan tersebut berupa temuan dan rekomendasi yang akan diberikan kepada perangkat daerah terkait.TLHP adalah tahapan yang sangat penting karena berfungsi untuk menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan negara, termasuk kekurangan volume pekerjaan proyek atau penyimpangan anggaran.

Dalam proses TLHP, inspektorat bertindak sebagai koordinator yang menjamin bahwa rekomendasi BPK dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu oleh perangkat daerah.

Kendala utama dalam pelaksanaan TLHP sering kali muncul dari ketertutupan inspektorat daerah terhadap publik dan media. Pejabat inspektorat yang tidak transparan dalam menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama terkait pengembalian kerugian negara, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Ketertutupan ini sangat berbahaya karena mengaburkan proses akuntabilitas dan meningkatkan risiko korupsi. Transparansi adalah elemen kunci dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat cenderung meragukan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan temuan BPK dan berpotensi memperburuk citra pemerintah.

Oleh karena itu, inspektorat harus memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya dapat diakses oleh publik, baik melalui media massa maupun platform resmi pemerintah daerah.

Selain peran inspektorat, keterlibatan aparat penegak hukum juga sangat diperlukan dalam mengawal pelaksanaan TLHP. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana korupsi setelah 60 hari masa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus mengambil tindakan tegas namun bijaksana terhadap perusahaan atau pejabat yang terlibat.

Langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat kewibawaan hukum di masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi tidak hanya akan memberikan efek jera tetapi juga akan mencegah kasus serupa terulang kembali di masa depan.

Di sisi lain, jika aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi, citra lembaga penegak hukum itu sendiri akan runtuh di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi juga akan semakin tergerus.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan TLHP. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD), DPRD dapat memanfaatkan informasi tersebut dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

  1. Fungsi Anggaran: DPRD dapat menggunakan LHP LKPD untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan bahwa alokasi anggaran selanjutnya dapat lebih tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
  2. Fungsi Legislasi: DPRD berperan dalam merumuskan peraturan daerah yang mendukung penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK atau APIP.
  3. Fungsi Pengawasan: DPRD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi atau bahkan merekomendasikan tindakan hukum. Untuk memperkuat TLHP, diperlukan sinergi yang baik antara inspektorat, aparat penegak hukum, dan DPRD serta semua elemen masyarakat. Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Meningkatkan Transparansi: Inspektorat harus berkomitmen untuk mempublikasikan secara terbuka hasil tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk detail pengembalian kerugian negara.
  2. Memperkuat Kolaborasi dengan Penegak Hukum: Koordinasi yang intensif antara inspektorat dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan bahwa temuan yang memiliki unsur pidana dapat segera ditindaklanjuti.
  3. Optimalisasi Peran DPRD: DPRD harus aktif menggunakan laporan hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan anggaran dan program pemerintah.

TLHP adalah salah satu tahapan penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Inspektorat daerah, sebagai pengawas utama, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa rekomendasi BPK diikuti dengan tindakan yang tepat. Namun, tanpa transparansi, peran tersebut akan kehilangan maknanya.

Dengan dukungan aparat penegak hukum yang tegas dan pengawasan dari DPRD serta masyarakat pelaksanaan TLHP diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.