Pembakar Mobil di Black Jack Toboali Ditangkap, Gegara Cemburu
SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi pada Kamis, 12 September 2024, di lokalisasi Black Jack Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku, yang diketahui bernama AND (29), seorang nelayan, mantan suami siri korban, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas IPDA GJ. Budi dalam keterangan tertulis menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP / B / 65 / IX / 2024 / SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG pada tanggal 12 September 2024.
Kejadian bermula saat korban, MLS (30), tengah berada di kontrakannya di Jalan Kolong Bakung, Toboali, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, AND datang dan terlibat cekcok mulut dengan MLS.
“Situasi semakin memanas hingga MLS berteriak meminta tolong, yang menyebabkan warga sekitar berdatangan, sementara AND langsung meninggalkan tempat kejadian,” kata IPDA GJ. Budi, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, sekitar satu jam kemudian, MLS menerima telepon dari temannya, SR (33), yang mengabarkan bahwa mobil milik MLS, merek Kia Picanto warna putih dengan nomor polisi BN 1236 QA, yang diparkir di samping sebuah kafe di Dusun Tambang 9, Toboali, telah dibakar oleh seseorang.
Sesampainya di lokasi, MLS mendapati mobilnya terbakar hebat. Warga sekitar pun berusaha memadamkan api, namun mobil sudah hangus terbakar. Akibat insiden ini, MLS mengalami kerugian materi hingga Rp 100 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata IPDA Budi, Tim Reskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Yandha Aditya Prayoga segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AND. Sekitar pukul 15.00 WIB, AND berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jl. Gang Duren, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” tambah IPDA Budi.
Dalam interogasi, AND mengakui perbuatannya. Dia mengaku membakar mobil MLS dengan menggunakan korek api warna hijau merek Tokai yang kemudian dibuang di pinggir Jalan Tambang 9, Toboali.
Tim penyidik langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan korek api yang digunakan pelaku di lokasi yang disebutkan. AND beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“AND dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang milik orang lain. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” tutur IPDA Budi.
Tinggalkan Balasan