SUARABAHANA.COM – Kepolisian Sektor Air Gegas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang petani setempat yang kehilangan mesin Robin, alat penting dalam pekerjaannya sehari-harinya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas IPDA GJ. Budi dalam keterangan tertulis menyatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di Lokasi Hingguk, Desa Bencah.

1000151390
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kata Kasi Humas, korban, yang berinisial A bin A, berusia 25 tahun dan berprofesi sebagai petani, melaporkan bahwa mesin Robin miliknya hilang saat disimpan di semak-semak di lokasi kerjanya.

“Pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban berniat menggunakan mesin tersebut untuk bekerja di area T.I Tungau. Namun, setelah mencari di sekitar lokasi penyimpanan, mesin tersebut tidak ditemukan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Air Gegas,” katanya, Kamis (12/9/2024) malam.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Air Gegas segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah ADR (27 tahun), seorang petani yang juga warga Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas.

1000151665
Barang bukti kejahatan berupa mesin Robin yang berhasil disita polisi.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku di Desa Pergam.

ADR ditangkap saat sedang tidur di kamarnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit mesin Robin merk Yasuka dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hijau yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengambil mesin Robin yang disimpan korban di semak-semak. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana, namun berhasil menyebabkan kerugian yang signifikan bagi korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ADR, motif tindakannya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

Disebut IPDA Budi, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mesin robin merk Yasuka dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hijau.

“ADR kini telah diamankan di Rutan Polsek Air Gegas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ADR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang memiliki ancaman hukuman penjara.

Pihak kepolisian juga terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tuturnya.