SUARABAHANA.COM — Pembongkaran tangga di halaman Masjid Agung Kubah Timah, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pangkalpinang, mendapatkan kecaman keras dari masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan untuk pemasangan tiang reklame, namun juga menjadi sorotan oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

1000164332
Sumber foto: istimewa.

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menyoroti masalah ini saat meninjau lokasi pekerjaan di halaman Masjid Agung Kubah Timah pada Sabtu (28/09/24) siang, usai shalat Zhuhur. “Ini masuk pekarangan Masjid Agung Kubah Timah dan termasuk aset Pemkot Pangkalpinang. Dimana pengawasnya? Ada izin gak, siapa yang mengizinkan?” tanya Rocky.

Rocky menegaskan bahwa pemasangan tiang reklame harus memiliki izin tertulis dari pihak terkait, terutama karena lokasi tersebut merupakan aset pemerintah kota. “Stop dulu pekerjaannya. Ini harus ada izin dulu dari pihak terkait. Di Perda Nomor 16/2012 sudah dijelaskan, lingkungan tempat ibadah dan sekolah itu dilarang mendirikan papan reklame,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui terkait izin pekerjaan tersebut. Dia membenarkan bahwa pembongkaran dan penggalian yang dilakukan memang bertujuan untuk pemasangan tiang reklame. “Ini untuk tiang reklame, Pak. Terkait izin pekerjaan, kami tidak tahu,” ujar pekerja tersebut kepada media.

Kasat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran, yang dihubungi terkait proyek ini, segera mendatangi lokasi. “Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak PU, dan pihak PU meminta kami untuk menyetop pekerjaan itu,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya, Bangun Jaya, juga menyoroti pembongkaran tangga Masjid Agung Kubah Timah yang merupakan bagian dari aset pemerintah kota. Ia menegaskan pentingnya kepemilikan izin yang jelas untuk pekerjaan ini.

“Ini jelas melanggar. Tangga Masjid Agung Kubah Timah yang merupakan aset pemerintah kota dibongkar seenaknya. Kita mau lihat izin tertulisnya,” tegas Bangun.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada surat izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait. “Kami sudah mendapat informasi bahwa belum ada surat izin tertulis dari pihak terkait,” tutupnya.