Dewan Pers Hentikan Sementara Penggunaan Gedung dan UKW PWI
SUARABAHANA.COM — Dewan Pers, melalui rapat pleno ke-42 yang digelar pada 29 September 2024, mengambil langkah tegas terkait konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam keputusan yang tertuang dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI dan menangguhkan izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi kedua kubu yang berseteru.
Langkah ini merupakan respons atas perselisihan internal yang melibatkan dua kubu kepemimpinan di PWI, yakni Hendry CH Bangun dan Sasongko, yang keduanya mendapat pengakuan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.
Meskipun keputusan tersebut mengakui Hendry sebagai Ketua Umum, Sasongko juga diakui sebagai Dewan Kehormatan, memperburuk dualisme dalam organisasi ini.
Efektif per 1 Oktober 2024, Dewan Pers melarang penggunaan lantai 4 Gedung Dewan Pers, yang berlokasi di Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, oleh kedua kubu yang sedang bersengketa.
Gedung ini merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga penggunaannya harus melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selain penghentian penggunaan gedung, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan izin pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang biasanya dilakukan oleh PWI.
Penangguhan ini berlaku baik untuk pelaksanaan UKW secara mandiri maupun yang didukung oleh Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas dalam sertifikasi wartawan di tengah konflik yang belum terselesaikan.
Dewan Pers mendesak kedua kubu di PWI untuk segera mencapai kesepakatan dalam penunjukan wakil mereka ke Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk terlibat dalam proses tersebut.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa Dewan Pers tetap bersikap independen dan tidak memihak dalam konflik internal PWI. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Dewan Pers dalam melindungi kepentingan seluruh anggota PWI dan menjaga stabilitas organisasi di tengah ketidakpastian.
Dewan Pers menekankan bahwa tindakan ini penting demi menjaga integritas lembaga serta profesionalisme wartawan di Indonesia. Penghentian sementara dan penangguhan UKW bertujuan untuk memastikan bahwa perselisihan internal di PWI tidak mengganggu kualitas dan standar profesi wartawan secara keseluruhan.
Dewan Pers berharap agar konflik internal di PWI dapat segera diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi. Penyelesaian yang cepat dinilai sangat penting agar organisasi ini dapat kembali berfungsi optimal. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kepentingan organisasi dan anggotanya harus selalu diutamakan dibandingkan kepentingan individu atau kelompok.
Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap agar profesionalisme dan integritas PWI dapat terus terjaga dan tidak terganggu oleh perpecahan di internal organisasi.
Tinggalkan Balasan