DPRD Pangkalpinang Larang Pemasangan Reklame di Sekitar Masjid Agung Kubah Timah
SUARABAHANA.COM – DPRD Kota Pangkalpinang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pasca pembongkaran keramik oleh pengusaha reklame di depan Masjid Agung Kubah Timah (MAKT) yang diduga dilakukan tanpa izin. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menjelaskan bahwa hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa tidak ada lagi pemasangan dan izin reklame di kawasan MAKT.
“Sejumlah OPD sudah kita panggil. Hasil kesepakatan bersama tidak ada lagi pemasangan atau izin reklame di seputaran pekarangan Masjid Agung Kubah Timah,” ungkap Rocky.
Rocky juga menekankan pentingnya perbaikan aset yang telah dirusak oleh pihak pengusaha reklame.
“Saya sangat tekankan agar secepat mungkin hasil rapat dilaksanakan dalam waktu kurang lebih satu minggu kedepan, agar aset yang dirusak dikembalikan seperti semula,” tambahnya.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) No. 16 Tahun 2012, yang melarang pendirian reklame di kawasan tempat ibadah dan pendidikan.
“Menurut PERDA No. 16 Tahun 2012, sudah sangat jelas bahwa tempat ibadah dan pendidikan tidak diperbolehkan untuk mendirikan plang reklame dan iklan lainnya,” katanya.
Rocky meminta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk segera memutuskan izin sewa dengan pihak vendor dan meminta data reklame yang berdiri di wilayah Pangkalpinang.
“Masalah reklame dan aset MAKT tolong diselesaikan. Segera desak penyedia untuk perbaikan kembali seperti semula dan tidak ada lanjutan sewa kepada siapapun,” pintanya.
Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan pendataan ulang reklame yang ada di wilayah Pangkalpinang.
“Kami akan lakukan penertiban dengan batas waktu yang telah disepakati, yaitu satu minggu kedepan. Selain itu, akan dilakukan verifikasi data di lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas PUPR dan BAKEUDA,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan