Kasus Pencurian di Simpang Rimba Terungkap, Pak Kumis Dibekuk
SUARABAHANA.COM — Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 7 Agustus 2024 di rumah kontrakan milik SBR, Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait penggunaan salah satu ponsel curian.
Pelapor, SPD, seorang karyawan swasta berusia 60 tahun, melaporkan kehilangan tiga ponsel dan sebuah dompet berisi identitas serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.
Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian total senilai Rp. 6.150.000. Pencurian terjadi saat pelapor tertidur, dan pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci pada dinihari.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada 14 Oktober 2024, unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah satu ponsel curian, Oppo A78, aktif digunakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ponsel tersebut digunakan oleh seseorang yang dikenal sebagai N alias Pak Kumis, warga Desa Simpang Rimba.
Polisi kemudian berhasil mengamankan Pak Kumis di sebuah rumah di desa tersebut dengan barang bukti ponsel Oppo A78.
Setelah dilakukan interogasi, Pak Kumis mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil curian.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi pelaku, yang masuk ke rumah melalui jendela samping yang tidak terkunci.
Motif pencurian tersebut diduga untuk kepemilikan pribadi dan kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ponsel Oppo A78 dan Vivo Y12, beserta kotaknya.
Atas perbuatannya, Pak Kumis dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Tinggalkan Balasan