SUARABAHANA.COM – Ombudsman Babel baru-baru ini melakukan kunjungan ke Bawaslu Babel untuk berkoordinasi mengenai pengawasan netralitas ASN dalam rangka pemilukada 2024.

Dalam agenda tersebut, Ombudsman Babel diterima oleh Anggota Bawaslu Babel, Sahirin, dan Kabag Pengawasan.

1000180403
Sumber foto: Ombudsman Babel.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap ASN adalah bagian dari tanggung jawab profesi yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Yozar menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN selama pemilukada adalah kewajiban yang harus dilaksanakan untuk memastikan integritas pelayanan publik.

Dalam menjalankan kewenangan ini, Ombudsman Babel menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal pemerintah terhadap kinerja ASN selama pemilukada.

“Ombudsman memiliki dua instrumen dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada masa pemilukada. Pertama, instrumen laporan masyarakat yang melaporkan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Kedua, Ombudsman dapat memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah diterbitkan suatu instansi tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yozar.

Yozar juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman Babel terkait netralitas ASN selama pemilukada. Baik Ombudsman maupun Bawaslu memiliki kewenangan di bidang ini.

“Ombudsman lebih menekankan pada aspek pelayanan publik, terutama potensi maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Selain itu, Ombudsman juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan netralitas ASN,” lanjut Yozar.

Ombudsman Babel berharap pemilukada dapat berlangsung secara adil dan lancar. Penting bagi pejabat dan pelaksana pelayanan publik untuk memiliki nilai-nilai integritas, agar tindakan tidak netral tidak mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bawaslu Babel menyambut baik kunjungan Ombudsman Babel sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan, khususnya terhadap pelanggaran kode etik ASN dalam penyelenggaraan pemilukada.

“Bawaslu membutuhkan peran Ombudsman Babel yang juga memiliki kewenangan terhadap netralitas ASN pada masa pemilukada.

Kecenderungan pelanggaran kode etik ASN sering terjadi di media sosial baik sebelum maupun setelah pemilukada berlangsung,” ujar Sahirin.