SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB), menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti di halaman kantor mereka pada Selasa pagi, 5 November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Januari hingga Oktober 2024.

1000197709
Sumber foto: istimewa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, SH.MH, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya, seperti UU Migas, ITE, pencurian, dan Minerba.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 939,8043 gram, ekstasi sebanyak 393 butir, ganja seberat 8,2518 gram, tujuh unit handphone hasil penyitaan, dan 40 unit timbangan digital.

Dr. Sri Heny Alamsari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Kegiatan ini juga menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara narkotika dan 21 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk UU Migas, ITE, pencurian, dan Minerba.

Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani pada periode Januari hingga Oktober 2024 mencapai 75 perkara,” tutup Dr. Sri Heny Alamsari.