Data BPK Ungkap Dugaan Praktik Absensi Curang di RSUP Ir. Soekarno, Negara Rugi
SUARABAHANA.COM — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ir. Soekarno milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga melakukan absensi secara manual alias tidak menggunakan e-kinerja.
Kedua ASN berinisial YO dan DSS diduga kuat mengangkangi Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional RSUP Ir. Soekarno Tahun Anggaran 2022 hingga Triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap hal ini.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023, e-kinerja adalah sistem aplikasi berbasis web yang terintegrasi, dirancang untuk mempermudah pembuatan dan penilaian laporan capaian kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) serta memonitor kehadiran pegawai melalui mesin presensi sidik jari (finger recording machine) dan Mobile Presensi.
Sistem ini memastikan waktu kehadiran pegawai, baik saat masuk maupun keluar, dapat tercatat dengan cepat, tepat, dan akurat. Setiap ASN di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan untuk mengisi laporan e-kinerja sebagai laporan aktivitas harian, yang kemudian perlu divalidasi oleh atasan.
Data yang diisi dalam e-kinerja dan riwayat kehadiran ASN yang tercatat dalam aplikasi menjadi dasar perhitungan besaran TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) yang diterima masing-masing ASN.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan data presensi ASN dari tahun 2022 hingga Triwulan III tahun 2023, diketahui ada dua orang ASN yang tidak melakukan presensi secara mandiri.
Berdasarkan data pada aplikasi e-kinerja, kedua ASN tersebut, sejak bertugas di RSUP Ir. Soekarno, tidak melakukan presensi secara mandiri menggunakan perangkat masing-masing. Sebaliknya, mereka melakukan presensi manual yang kemudian diinput oleh Admin aplikasi e-kinerja dengan alasan teknis.
Masih menurut data BPK, berdasarkan permintaan keterangan kepada Admin aplikasi e-kinerja di Subbagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM, diketahui bahwa alasan dua ASN tidak melakukan presensi melalui aplikasi e-kinerja sejak mulai bertugas di RSUP Ir. Soekarno adalah karena mereka tidak memiliki perangkat yang mendukung aplikasi tersebut.
Kedua ASN tersebut melakukan presensi secara manual di Subbagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM dengan menandatangani formulir yang mencantumkan nama pegawai dan NIP, tanggal dan kolom paraf pegawai digunakan saat absen pagi, siang, dan sore, dengan tanda tangan dari Pimpinan RSUP Ir. Soekarno sebagai tanda mengetahui.
Selanjutnya, Admin aplikasi e-kinerja menginput presensi kedua ASN tersebut ke dalam aplikasi e-kinerja setiap kali absen pagi, siang, dan sore dengan keterangan alasan teknis. Pelaksanaan presensi secara manual ini menyebabkan perhitungan TPP kedua ASN tersebut tidak pernah dikenakan potongan keterlambatan atau ketidakhadiran. Permasalahan ini telah disampaikan kepada Pimpinan Rumah Sakit, namun belum ada tindak lanjut atau sanksi terhadap pegawai tersebut.
Tak sampai disitu, menurut data BPK, berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penggunaan alasan teknis pada aplikasi e-kinerja tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP.
Alasan teknis dapat digunakan dalam kondisi force majeure, yaitu ketika ASN tidak dapat menggunakan perangkat untuk presensi, yang kemudian dapat diatur oleh Admin menggunakan alasan teknis. Selain itu, presensi mobile e-kinerja belum mendukung perangkat berbasis iOS sehingga ASN dapat menggunakan alasan teknis.
Jika sidik jari ASN sudah terekam dalam mesin sidik jari, maka ASN tersebut dapat melakukan presensi melalui mesin sidik jari, kemudian hasil presensi pada mesin sidik jari dimasukkan ke aplikasi e-kinerja. BKPSDMD tidak melakukan pengawasan terhadap presensi yang dilakukan ASN pada Perangkat Daerah karena pengajuan dan persetujuan presensi menjadi tanggung jawab masing-masing Perangkat Daerah.
Pelaksanaan presensi manual dengan keterangan alasan teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan presensi sehari-hari, karena jika tidak dapat menggunakan aplikasi e-kinerja, ASN dapat menggunakan mesin sidik jari untuk melakukan presensi. Dengan demikian, penggunaan alasan teknis untuk menghindari potongan TPP atas keterlambatan dan ketidakhadiran selama jam kerja tidak dapat dibenarkan.
Sistem presensi manual yang diterapkan dua ASN tersebut belum mampu mencerminkan kondisi kehadiran pegawai secara akurat. Hal ini disebabkan karena hasil dari pelaksanaan presensi tersebut hanya memberikan informasi mengenai kehadiran pegawai di tempat kerja, tanpa menyertakan rincian waktu presensi pegawai saat masuk kerja, setelah istirahat, dan saat pulang kerja.
Selain tidak menampilkan waktu presensi, sistem presensi manual juga berisiko untuk dimanipulasi, di mana presensi dapat dilakukan sekaligus untuk jangka waktu sebulan tanpa memperhatikan kehadiran pegawai setiap harinya.
Permasalahan ini berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak didukung oleh data presensi pegawai yang sebenarnya pada aplikasi e-kinerja. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian antara data kehadiran yang tercatat dengan kenyataan di lapangan.
Untuk itu, sebut data BPK, permasalahan ini diduga menyebabkan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2022 hingga Triwulan III tahun 2023 dengan total nilai Rp105.620.377,20.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Direktur RSUP Ir. Soekarno untuk memproses pemulihan dugaan kelebihan pembayaran senilai Rp105.620.377,20 dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur dr. Ira Ajeng Astried saat dikonfirmasi pada Kamis 7 November 2024 pagi terkait tindaklanjut rekomendasi BPK tersebut belum menjawab upaya konfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi ini untuk mengetahui apakah rekomendasi BPK tersebut telah dilakukan atau belum.
Tinggalkan Balasan