SUARABAHANA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk menandatangani Nota Kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025, yang dilaksanakan pada Sabtu (16/11/2024).

1000225422

Rapat tersebut berlangsung di Gedung Paripurna Junjung Besaoh dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Kamarudin dan Rusi Sartono.

Dalam rapat ini, hadir seluruh anggota DPRD, kepala dinas, serta para asisten dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, menyatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan langkah kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Pada rapat kali ini, kita menyepakati KUA-PPAS. Selanjutnya, pada Rabu, 25 November 2024, kita akan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dan kami harap pembahasan APBD 2025 ini dapat diselesaikan pada bulan November,” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan bahwa proyeksi APBD 2025 diperkirakan mencapai Rp900 miliar, dengan sekitar 42% dari anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, termasuk gaji pegawai.

“Porsi untuk belanja kegiatan lebih kecil karena Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditentukan alokasinya oleh pemerintah pusat, dan kami tidak dapat mengubah ketentuan tersebut,” tambahnya.