SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan ini terjadi seiring dengan penambahan, peleburan, dan pemisahan kementerian serta lembaga di tingkat pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Bangka Selatan, Elfin Elyas, setelah menghadiri rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 pada Sabtu (16/11/2024) pagi di Gedung Rapat Paripurna Junjung Besaoh, DPRD Bangka Selatan.

1000225408
Elfin Elyas.

Elfin menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait perubahan tersebut. Meski demikian, ia meyakinkan bahwa setiap perubahan yang terjadi akan tetap mengikuti koridor yang sudah ada.

“Perubahan nomenklatur OPD ini masih menunggu petunjuk dari Kemendagri. Sampai sekarang, kami belum mendapatkan arahan apapun terkait itu. Namun, saya melihat perubahan ini masih dalam kerangka yang sama,” ujar Elfin kepada wartawan.

Ia juga menambahkan, apabila perubahan nomenklatur OPD baru diterima setelah APBD 2025 disahkan, pemerintah daerah hanya perlu melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme penggeseran anggaran.

“Jika ada arahan baru dari pusat setelah APBD disahkan, maka tinggal dilakukan penggeseran anggaran. Hal ini sudah diatur dalam urusan konkuren, misalnya di sektor pertanian yang sudah mencakup 32 urusan konkuren dalam OPD. Nomenklaturnya dapat disesuaikan dengan arahan pusat,” jelas Elfin.

Pemkab Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat agar dapat menyinkronkan pelaksanaan program di daerah, khususnya yang berkaitan dengan struktur organisasi pemerintahan.