Mantan Narapidana Tambang Ilegal Diringkus Lagi, Kali Ini Kasus Curanmor
SUARABAHANA.COM — Seorang residivis kasus pertambangan ilegal berinisial KNR (27 tahun) kembali berurusan dengan polisi.
KNR ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan karena diduga mencuri sepeda motor milik AA (21 tahun), seorang buruh harian, di Jalan Air Medang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (4/1/2025) dini hari.
“[KNR] baru sekitar enam bulan lalu selesai menjalani hukuman dalam kasus pertambangan tanpa izin,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ. Budi, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (5/1/2024) pagi.
Iptu GJ. Budi menyatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, AA, memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya di halaman rumah temannya.
Saat hendak pulang, AA mendapati motornya telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, terang Iptu Budi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi KNR sebagai terduga pelaku.
KNR diketahui merupakan residivis. Polisi kemudian menggerebek kediaman KNR di Jalan Air Medang dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di kediaman KNR. Barang bukti tersebut antara lain dua bilah pisau tanpa gagang, satu kunci inggris, satu palu, satu obeng tanpa gagang, dan tiga buah kunci ring berbagai ukuran.
Belum diketahui pasti keterkaitan barang-barang tersebut dengan kasus pencurian sepeda motor.
Modus operandi yang digunakan KNR adalah dengan mendorong sepeda motor korban yang terparkir. KNR mengaku nekat mencuri motor tersebut karena ia tidak memiliki kendaraan.
“Tersangka mengaku mengambil motor tersebut untuk dimiliki karena tersangka tidak mempunyai motor,” jelas Iptu Budi.
Atas perbuatannya, KNR disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. “Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan parkirlah di tempat yang ramai dan mudah diawasi,” pesannya dalam siaran pers.
Tinggalkan Balasan