SUARABAHANA.COM – Seorang karyawan Indomaret cabang Sadai, berinisial AQW (24), ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp40.950.600.

Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Area Supervisor Indomaret, KW (34), pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Tersangka AQW diduga menggelapkan uang hasil pendapatan Indomaret yang seharusnya diserahkan kepada Fendor (petugas pengumpul setoran penjualan),” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ. Budi, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (5/1/2025).

Menurut Iptu Budi, kejadian bermula pada Jumat, 3 Januari 2025, ketika KW menerima informasi dari Supervisor, YGS (30), bahwa uang di dalam brankas Indomaret Sadai 334 tidak disetorkan oleh AQW.

Kemudian, KW dan Kordinator Keamanan Indomaret segera menuju Sadai untuk menemui AQW dan melakukan pengecekan.

Selanjutnya, pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 03.30 WIB, setelah tiba di Indomaret Sadai, KW dan Kordinator Keamanan melakukan pengecekan dan menemukan uang di dalam brankas berkurang sebesar Rp40.950.600.

KW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Dijelaskan Iptu Budi, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, AQW ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Realme 5 Pro berwarna biru dan dokumen transaksi toko Indomaret.

“Motif penggelapan diduga karena faktor ekonomi, kemungkinan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Iptu Budi.

Atas perbuatannya, AQW disangkakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.