SUARABAHANA.COM — Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima peningkatan anggaran Dana Desa (DD) menjadi Rp49,86 miliar pada tahun 2025, naik Rp3,9 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp45,96 miliar.

Kenaikan ini mencerminkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Bangka Selatan, Achmad Ansyori, menyatakan bahwa tambahan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Bangka Selatan, Achmad Ansyori.
Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Bangka Selatan, Achmad Ansyori.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana yang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan pemerintah pusat.

Kenaikan dana ini bervariasi di setiap desa, dengan Desa Bencah menerima alokasi terbesar dan Desa Tukak mendapatkan alokasi terkecil.

Secara rata-rata, kenaikan anggaran mencapai 30 persen, yang diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan desa.

Ansyori menekankan pentingnya pengelolaan yang akuntabel dan menyatakan bahwa evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan penggunaan dana yang efektif.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan dukungan dari pemerintah pusat.

Selain itu, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 masih menunggu peraturan kepala daerah sebagai dasar pemberian.

ADD akan diambil dari dana transfer daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai minimal 10 persen dari dana tersebut.

Pemerintah berharap desa-desa di Bangka Selatan dapat memaksimalkan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu Dana Desa tahun 2025 dengan alokasi mencapai Rp71 triliun.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Alokasi Dana Desa tahun ini terdiri atas Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan.

Informasi rinci mengenai Dana Desa per desa ini sudah dapat diakses melalui laman resmi DJPK di www.djpk.kemenkeu.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, alokasi Dana Desa ini mencakup berbagai prioritas utama.

Prioritas ini berfokus pada penguatan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.