Ombudsman Babel Soroti 2% Dana Transfer Umum dan Mekanisme Perbaikan DTKS
PANGKALPINANG, SUARABAHANA.COM — Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti Forum Grup Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Tri Barata Polda Bangka Belitung, pada Senin (12/9/2022).
Kegiatan ini menghadirkan beberapa Narasumber yang kompeten diantaranya Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Pati Jaya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Babel Dr. Edih Mulyadi, Sales Area Manager Sumsel-Babel Pertamina MOR II Sadli Ario Pambodo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Babel Elfiyena, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana.
Serta turut hadir sebagai narasumber melalui video conference zoom meeting, Staf Khusus Kementerian Sosial RI Suhardi Lili.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Yan Sultra menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk membangun sinergi antar stakeholder dalam menyikapi berbagai strategi pemerintah dalam mendukung program subsidi yang tepat sasaran.
Sementara dalam sesi paparan, Bambang Pati Jaya menjelaskan sebab terjadinya kenaikan harga BBM serta memberikan saran terkait penyaluran bantuan subsidi melalui Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Tentunya salah satu sebabnya adalah dampak dari situasi geopolitik dan proyeksi ekonomi global. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 24,17 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat rentan di situasi tersebut. Namun, kami berharap DTKS sebagai basis data penyaluran bantuan subsidi dapat selalu diperbaharui dan divalidasi dengan baik,“ ujar Bambang.
Secara terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menambahkan ada 2 (dua) hal penting yang harus diperjelas oleh Kemensos RI serta seluruh Pemda yang ada di Babel terkait penyaluran subsidi pasca kenaikan BBM.
“Dalam suasana kenaikan BBM ini kelompok masyarakat yang kurang mampu betul-betul harus mendapatkan bantuan subsidi, jadi mohon semua pihak penyelenggara dapat profesional mewujudkan hal tersebut. Dan peran aktif masyarakat juga penting misalnya melaporkan via online ataupun offline jika menemukan ketidaksesuaian data DTKS sebagaimana yang telah disampaikan oleh Stafsus Kemensos tadi dalam diskusi,” kata Yozar dalam Siaran Pers Ombudsman Babel, Senin (12/9/2022).
Mempertimbangkan hal tersebut, sebut Yozar, kiranya hal pertama yang harus dilakukan adalah perbaikan data yang tervalidasi. Kemensos atau Pemda perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait teknis perbaikan data DTKS, baik melalui platform online dan offline kepada masyarakat, termasuk kemana mereka harus mengadu jika hal tersebut tidak terselesaikan.
“Kedua, kita secara bersamasama harus mengawal kebijakan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022, yang salah satu poinnya terkait kewajiban Pemda untuk mengalokasikan sebesar 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk Bantuan Sosial (Bansos) kepada pelaku UMKM, Ojek, nelayan, serta untuk penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi umum. Kami harap Kementerian Keuangan melalui perangkat teknisnya di daerah dapat juga memantau pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum waktu yang ditentukan,” pungkas Yozar.
Tinggalkan Balasan