Barang Bukti Ditemukan, Dua Terduga Pengedar Sabu Digelandang ke Polres Basel
TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar barang haram jenis Sabu-sabu dengan inisial HD (40 Tahun) dan JP (32 Tahun).
Tersangka HD ditangkap polisi pada Kamis 22 September 2022 pukul 18.30 WIB di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali. Sedangkan JP ditangkap pada Selasa 11 Oktober 2022 pukul 21.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Toboali.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HD saat penangkapan, polisi berhasil menemukan 0,44 Gram Sabu.
Dan hasil pengembangan dari tersangka HD kami kembali menemukan 54 paket sabu dengan berat 20,65 Gram,” kata Kasat Resnarkoba, IPTU Suhendra didampingi Kasi Humas, IPTU Budi, Rabu (12/10/2022) sore.
[irp]
IPTU Suhendra menambahkan, dari tersangka JP pihaknya berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 10,43 Gram yang disimpan JP di dalam bungkus rokok.
Saat hendak ditangkap, tersangka JP ternyata sempat membuang barang bukti Sabu ke atas genteng rumah tetangganya.
Dari tersangka HD dan JP, Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 31,52 Gram Sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
[irp]
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan disangka pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan