Toboali – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menetapkan 2 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) pengadaan seragam Linmas dan atributnya tahun anggaran 2020 pada Rabu (8/12/2021).

Kepala Kejari Basel Mayasari, SH, MH melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, SH kepada wartawan menyampaikan, 2 orang tersangka tersebut berinisial RK selaku PPK dan PA selaku pihak penyedia barang.

“Kami telah menetapkan tersangka perkara dugaan tipikor pakaian linmas dan atributnya yaitu RK dan PA. Saat ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia, Rabu (8/12/2021).

Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap. Foto: istimewa.
Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap. Foto: istimewa.

Menurut Zulkarnain, kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp 300 juta. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Polres Bangka Selatke untuk dititip sementara.

Kilas Balik

Sekedar informasi, kasus dugaan Tipikor Pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Tahun 2020 terus bergulir.

Setelah jaksa penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Kejari Basel secara resmi meningkatkan status hukum kasus yang diduga kuat merugikan keuangan negara ini naik ke tahap penyidikan.

Tersangka RK dan PA saat dibawa menuju Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Foto: istimewa.
Tersangka RK dan PA saat dibawa menuju Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Foto: istimewa.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Basel Mayasari, SH, MH melalui Keterangan Pers pada Rabu 10 Maret 2021 di Toboali.