SUNGAILIAT, SUARABAHANA.COM — Malang nasib dua sejoli DL (24) dan ML (16), berurusan dengan hukum. Pasalnya, sepasang kekasih ini diciduk Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka lantaran mengantongi 24 paketan narkotika yang diduga jenis sabu.

Keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11) malam. Usai ditangkap, polisi pun langsung melakukan penggeledahan hingga ke kontrakan terduga pelaku.

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Deni Wahyudi membenarkan kejadian itu. Kata Deni, 24 paketan barang terlarang itu sudah dikemas dan siap diedarkan.

IMG 20221130 WA0048
Sumber foto: KABARBANGKA.COM / MEDIA GROUP.

“Iya, katanya sih pacaran. Barang buktinya ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket. Terus kita lakukan pengembangan, sisa barang bukti lainnya ada di kontrakannya,” kata Deni, Rabu (30/11) di Mapolres Bangka.

Deni mengungkapkan, modus keduanya menjual barang terlarang itu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli. Keduanya pun saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.