TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Basel Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan terpidana Rudi Kurniawan, S.Pd dan terpidana Paisal Ansori Bin M Zalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Y.P Tampubolon, SH, MH dalam siaran pers menyatakan besar uang rampasan dari kedua tersangka Rp. 207.454.955,- telah disetor ke kas negara sesuai dengan bukti setor PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

51a18f43ad85b4319e92aee308d518ae2b625cd0505412838a3cc0a123a42aeb.0
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap (kanan) didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon (kiri).

Menurut Michael, uang rampasan senilai itu berasal dari terpidana Rudi Kurniawan Rp. 150.000.000,- ditambah uang pengganti Rp. 12.454.955,-. Sementara uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori senilai Rp. 45.000.000,-.

“Jadi total pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp. 207.454.955,- dan telah disetor ke kas negara sesuai dengan bukti setor PNBP,” kata dia, Kamis (5/1/2023) sore.

IMG 20230105 WA0011
Sumber foto: istimewa.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berharap sisa kekurangan atas pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 105.000.000,- dapat diperoleh dari perkara atas nama terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat Banding.

“Kerugian dari perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 312.454.955,00,” tandasnya.