TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Sejumlah masyarakat berang dengan aksi perusakan fasilitas umum pedestrian di depan Gudang Beras Himpang 5 Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (10/1/2022) dinihari.

Kemarahan warga itu beralasan lantaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan telah mengeluarkan dana yang cukup besar guna mempercantik wajah Kota Toboali pada tahun anggaran 2022 yang lalu.

IMG 20230110 082658

Rizani Usman, warga asli Bangka Selatan yang berdomisili di Jakarta dan salah satu tokoh yang dihormati pun ikut berang. Menurut dia aksi perusakan fasilitas umum merupakan perilaku “kampungan” dan pelakunya layak diciduk aparat penegak hukum.

IMG 20230110 081209

“Perilaku kampungan yang layak diciduk,” kata Rizani Usman saat memberi komentar dalam unggahan Facebook Kiki Lim.

Hal lain juga diungkapkan oleh warganet @Mirza Arsyad. Dia meminta aparat keamanan terutama para Pamong Praja harus difokuskan dalam menjaga aset negara karena pembangunannya memakai uang negara.

“Lagi pula Pamong Praja apa kerjanya, kemudian sudah selayaknya DPRD Basel membuat Perda atau Bupati melalui Perbup tentang pelanggaran aset negara.

Yoo kaum millenial sama-sama kita jaga agar lingkungan kita beriman, indah, molek, dan aman,” sebut Mirza dalam kolom komentar unggahan Kiki Lim.

Sekda Pemkab Bangka Selatan Eddy Supriadi meminta aparat penegak hukum untuk bertindak dan memproses pelaku agar ada efek jera. “Proses hukum biar jera,” sebut Eddy, Selasa (10/1/2022) pagi.

Pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.