SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga menerima 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia (kemenkumham RI) wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, di Hotel Santika Bangka Pangkalpinang, Senin (15/5/2023).

IMG 20230516 WA0001
Foto: istimewa.

Kegiatan yang bertemakan Perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk peningkatan Ekonomi Daerah juga dihadiri sebanyak 60 orang peserta lainnya.

Kepala Disparpora Bangka Selatan, Firmansyah, mengatakan ketiga sertifikat KIK yang diterima Pemkab Bangka Selatan ini terdiri dari, Kuliner Mie Kuah Ikan, Lempah kuning, dan Permainan Tradisional Kelintang Kaki.

“Alhamdulillah Pemkab Bangka Selatan kembali mendapatkan sertifikat KIK yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Babel. 3 sertifikat seperti Kuliner Mie Kuah Ikan, Lempah Kuning, dan Permainan Tradisional Kelintang Kaki.

IMG 20230516 WA0002
Foto: istimewa.

Didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan untuk mewakili masyarakat,” kata Firman, saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal itu berdasarkan keterangan Pamong Budaya Bangka Selatan, Dwikki Ogi Dhaswara, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan sudah mencatatkan 11 KIK hingga hari ini.

“Kita sangat bersyukur, sertifikat yang diterima Pemkab Bangka Selatan menambah jumlah Pencatatan KIK di Bangka Selatan menjadi 14 Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Sehingga kedepannya dapat memacu bagi komunitas seni maupun budaya untuk melestarikan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik didalam maupun diluar Bangka Selatan,” jelas dia.

Firman berharap dengan diterimanya Sertifikat KIK bisa menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan.

“Tentunya perlindungan terhadap karya cipta ini sangatlah penting, tak hanya Kekayaan Intektual Komunal yang terdaftar, tapi juga bisa mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bangka Selatan,” tandasnya.

Sumber : Kominfo Basel