SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Smart Room Center Lantai 2 Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (25/05/23). Rakor itu tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

“Kita kedatangan tim dari KPK RI ini terkait dengan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yaitu pencapaian MCP dan SPI,” ungkap Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen).

IMG 20230525 WA0004
Sumber foto: istimewa.

Molen menjelaskan Monitoring Center For Prevention (MCP) merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi.

Sedangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah (K/L/PD).

“Kegiatan ini survei pelayanan di Kota Pangkalpinang oleh KPK RI. Dari hasil tadi ada beberapa poin yang didiskusikan, dan ada 4 item yang salah satunya terkait dengan pelaporan LHKPN Pejabat di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Laporan LHKPN kata Molen untuk eksekutif dan legislatif sudah masuk 100 persen namun untuk kepatuhannya di eksekutif 73,8 persen dan di legislatif 73,3 persen.

“Untuk kepatuhannya di eksekutif 73,8 persen dan di legislatif 73,3 persen. Jadi saat ini kepatuhannya masih harus ditingkatkan,” katanya.