SUARABAHANA.COM — Polres Bangka Selatan menerima pengaduan dari pihak perusahaan Mitra PT Timah Tbk yang melakukan kegiatan penambangan laut di wilayah Desa Rias Kecamatan Toboali.

Pengaduan ini dilakukan lantaran diduga adanya perusakan peralatan tambang Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk pada Jumat 26 Mei 2023 sehingga mengalami kerugian. Saat ini penyidik Polres Bangka Selatan tengah mendalami aduan tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka dalam Konferensi Pers di Mapolres Bangka Selatan mengatakan pemilik ponton melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Bangka Selatan.

IMG 20230527 WA0021
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka dalam Konferensi Pers di Mapolres Bangka Selatan, Sabtu (27/5/2023).

“Terkait dengan laporan atau aduan tadi, kami dari Polres Bangka Selatan menerima laporan itu, kemudian kita buatkan laporan polisi. Setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terkait apa yang sudah dilaporkan,” kata Toni Sarjaka, Sabtu (27/5/2023).

Kapolres Bangka Selatan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan atau hukum karena bagi yang melanggar akan ada sanksi pidananya.

“Terkait kegiatan PIP tersebut telah mengantongi dokumen-dokumen lengkap yang merupakan izin dari PT Timah Tbk,” tambah Toni Sarjaka.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan membenarkan bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di laut Rias Bangka Selatan.

Menurut Anggi, sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Dalam mendukung produksinya, tambah Anggi, perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui Pola Kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” sebut Anggi, Sabtu (27/5/2023).

Lebih lanjut Anggi menyampaikan, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk didalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungjawab lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang,” ujar Anggi Siahaan.