Pendaftaran Siswa Baru di Bangka Selatan, Cek Syarat dan Jadwalnya Serta Link Pendaftaran
SUARABAHANA.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP secara online atau daring. Sedangkan tingkat PAUD dan PNF menggunakan sistem offline.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dindikbud Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang PAUD, SD, SMP atau bentuk lain sederajat di lingkungan Dindikbud Kabupaten Bangka Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Pendaftaran
Jenjang PAUD dan PNF:
a. Pendaftaran : 26 Juni – 1 Juli 2023
b. Pengumuman yang diterima : 3 Juli 2023
c. Daftar Ulang : 4-5 Juli 2023
Jenjang SD:
a) Pendaftaran :
Tahap I: Jalur Afirmasi dan Mutasi : 26-27 Juni 2023
Tahap II: Jalur Zonasi : 26 Juni – 4 Juli 2023
b) Pengumuman Hasil Tahap I: Jalur Afirmasi dan Mutasi : 27 Juni 2023
c) Pengumuman hasil Tahap II: Jalur Zonasi : 5 Juli 2023
d) Daftar Ulang dan penarikan berkas : 6-7 Juli 2023
d. Pengesahan Peserta Didik Baru oleh Kepala Dinas : 8 Juli 2023
Jenjang SMP
a) Pendaftaran:
1. Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua : 3-4 Juli 2023
2. Jalur Zonasi : 5-6 Juli 2023
b) Pengumuman
1. Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua : 5 Juli 2023
2. Jalur Zonasi : 7 Juli 2023
c) Pengumuman final (gabungan semua jalur) peserta didik yang diterima : 8 Juli 2023
d) Daftar Ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dan penarikan cadangan : 10-11 Juli 2023
e) Pengesahan Peserta Didik Baru oleh Kepala Dinas : 12 Juli 2023
Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Jenjang PAUD/TK : 13-15 Juli 2023
2. Jenjang SD : 13-28 Juli 2023
3. Jenjang SMP : 13-15 Juli 2023
Awal semester Gazal Tahun Pelajaran 2023/2024 : 17 Juli 2023
Tata Cara Pendaftaran
1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara Online melalui laman resmi pendaftaran,
– jenjang SD:
https://ppdbsd.bangkaselatankab.go.id/
– jenjang SMP
https://ppdbsmp.bangkaselatankab.go.id/
Kepala Dindikbud Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, menyampaikan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah tujuan pemerintah Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itu, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender.
“Serta pembiayaan sebagaimana dalam pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” sebut Elfan.
Ditambahkan Elfan, wajib belajar merupakan program prioritas Pemerintah Republik Indonesia. Dengan diterbitkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
“Adalah beberapa indikasi yang sangat nyata sebagai upaya bahwa pendidikan dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan dan globalisasi,” tandas Elfan.
1 Komentar
Excellent write-up
https://www.copino.pl/artykul/czy-wolowina-jest-zdrowa-309574/