SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang meresmikan Balai Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Selasa (18/07/23).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan bersama enam kecamatan se-Kota Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, mengatakan Balai Restorative Justice (RJ) merupakan program dari kejaksaan. Tujuannya untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui peradilan.

IMG 20230718 WA0033
Sumber foto: istimewa.

“Ini salah satu program dari kejaksaan dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu masalah ditengah-tengah masyarakat tanpa peradilan. Tentunya tokoh agama maupun tokoh masyarakat, lurah, camat sangat diperlukan.

Sehingga pola yang ditanamkan didalam masyarakat berupa hukuman bisa dikembalikan pada sediakala terutama dalam peristiwa perdamaian sehingga keadilan itu dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Kita harap tidak ada lagi saling lapor antara masyarakat. Di balai ini dilakukan penyelesaian,” sambung dia menambahkan.

Sementara Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil meyambut baik hadirnya Balai Restorative (RJ) Justice oleh pihak kejaksaan.

“Saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Kota Pangkalpinang mengucapkan terimakasih atas inovasi dari kejaksaan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Kata Molen, Balai RJ yang terletak di Tua Tunu sangat berarti dan ada beberapa kasus yang telah diselesaikan. Itu merupakan suatu contoh bahwa kehadiran Balai RJ sangat baik untuk dimanfaatkan atau dipergunakan.

“Kehadiran RJ ini telah mengembalikan norma-norma perilaku masyarakat Bangka Belitung. Sekali lagi kami mengucapkan banyak terimakasih atas inovasi dari pihak kejaksaan,” katanya.