SUARABAHANA.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” bunyi pasal 3A, dikutip detikcom Sabtu (16/9/2023).

e25000b1bc8428054c229a39fbc639531fa3992bb88999a271b0c43d6c0a2b34.0
Presiden Joko Widodo. Sumber foto: BPMI Setpres / Rusman.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga,” tulis pasal 4 ayat (1).

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 4 ayat (2).

Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023.

Sumber : Detik Finance