PDKP Babel Soroti Dugaan Malpraktik di RSUD Bangka Selatan, Ini Pesan untuk Keluarga Korban
SUARABAHANA.COM — Kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang lansia bernama Solha (66) pascaoperasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan ikut disorot pendiri Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung (Babel), Ibrohim, SH.
Ibrohim yang kini menimba ilmu di magister hukum Universitas Bangka Belitung dalam keterangan tertulis kepada Suara Bahana menyampaikan, dalam praktek kedokteran dikenal istilah Informed Concent.
“Yang bermakna adalah hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik sebagai pemberi pelayanan medik maupun penerima pelayanan medik yang mengikat dan harus dihormati keduabelah pihak,” kata Ibrohim, Kamis (21/9/2023).
Untuk itu, dokter harus memberi pelayanan terbaik kepada pasien dan pasien wajib menyampai masalah penyakit dengan jujur dan mendapatkan rasa aman dalam menerima pelayanan medis.
Namun demikian, apabila terjadi dugaan malapraktik sebagaimana yang terjadi RSUD Bangka Selatan, maka yang diperhatikan adalah:
1. Penyimpangan dari standar profesi dan prosedur pelayanan.
2. Kesalahan yang dilakukan oleh dokter baik sengaja ataupun lalai.
3. Akibat tindakan medis menimbulkan kerugian baik materiil, immateriel, atau fisik (luka atau kematian) atau mental.
“Setiap kesalahan atau kelalaian dalam malapraktik ada pertanggungjawaban hukum yang dapat minta oleh pihak yang merasa dirugikan. Dan apabila terpenuhi unsur delik malapraktiknya maka etika profesi dan hukum harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Menurut Ibrohim, pengaturan yang mengatur tentang pelayanan medis yakni Undang-Undang Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit dan UU Tenaga Kesehatan.
Dirinya berharap aparat penegak hukum (APH) harus menyelidiki kasus ini secara scientific crime investigation (SCI). Kasus ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Bangka Selatan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Hak atas kesehatan itu hak mutlak warga yang dijamin oleh konstitusi kita. Agar mendapat advokasi yang profesional dan transparan pihak keluarga yang merasa dirugikan (korban) dapat meminta pendampingan kepada Organisasi Bantuan Hukum PDKP BABEL.
Karena PDKP BABEL memiliki kemampuan keilmuan dan pengalaman untuk mengadvokasi kasus-kasus seperti ini. Silakan menghubungi PDKP BABEL,” tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) mendorong agar keluarga pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter bedah RSUD Bangka Selatan.
“Ombudsman mendorong agar keluarga pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit yang bersangkutan,” kata Yozar kepada Suara Bahana, Rabu (20/9/2023) pagi.
Menurut Yozar, jika mekanisme pengaduan internal telah ditempuh maka pengaduan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.
“Jika tidak ditindaklanjuti oleh mekanisme pengaduan internal, maka dapat melaporkan kepada pihak lain seperti Badan Pengawas Rumah Sakit atau Ombudsman Republik Indonesia,” tambah Yozar.
Yozar menambahkan, terkait dengan substansi masalah, Ombudsman Babel belum bisa memberikan penilaian mengingat pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Saat ditanya wartawan, apakah Ombudsman Babel akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, Yozar mengatakan belum akan memeriksa karena belum jadi laporan. “Belum akan memeriksa karena belum jadi laporan,” kata Yozar.
Kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang lansia bernama Solha (66) pascaoperasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan pada tanggal 14 September 2023, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Dian Sersanawati, pun turut angkat bicara mengenai kontroversi ini.
Saat diwawancara usai rapat paripurna DPRD, Selasa (19/9/2023), Dian Sersanawati menjelaskan bahwa meskipun dirinya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini, ia telah mendengar berita dari wartawan mengenai dugaan malpraktik di RSUD.
“Saya langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan direktur RSUD Bangka Selatan untuk memastikan bahwa mereka siap dipanggil dan telah menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Dian Sersanawati.
Dari berita yang ia terima, pihak keluarga Solha menyatakan bahwa tidak ada tindakan anestesi yang dilakukan oleh dokter anestesi. Namun, Dian Sersanawati mengklarifikasi bahwa dokter anestesi telah melakukan pelimpahan wewenang kepada penata anestesi, yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dian Sersanawati juga menyoroti miskomunikasi yang mungkin terjadi antara pihak RSUD Bangka Selatan dan keluarga pasien terkait diagnosis kasus ini. Pihak keluarga menganggap kondisi Solha sebagai bisul, sementara RSUD Bangka Selatan mengklaim bahwa itu adalah tumor.
“Kemungkinan ini hanya terjadi karena miskomunikasi,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Meskipun begitu, Dian Sersanawati menekankan bahwa pihaknya akan tetap mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam kasus ini. “Kami akan memanggil secara resmi direktur RSUD dan dokter bedahnya untuk meminta klarifikasi mereka,” tegasnya.
Tidak lupa, Dian Sersanawati juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban, Solha. “Semoga korban husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bangka Selatan dr. Rudi Hartono telah memberikan penjelasan pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Pelimpahan anestesi dari dokter anestesi ke penata anestesi sudah sesuai prosedur dan diatur dalam peraturan,” ungkap dr. Rudi.
Informasi terbaru, Polres Bangka Selatan akan segera memanggil RSUD Bangka Selatan usai keluarga Solha (66), pasien korban dugaan malpraktik melapor ke polisi. Polisi akan menyelidiki dugaan malpraktik tersebut.
Tinggalkan Balasan