Oknum Warga Dusun Mekar Sari Sidoharjo Air Gegas Tertangkap dengan Sabu 4.72 Gram
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan tersangka WS bin Kartono (55 tahun) warga Dusun Mekar Sari Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satres Narkoba dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.
Kasus ini terungkap pada tanggal 21 September 2023 pukul 18.30 WIB di depan rumah tersangka di Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra, seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan informasi ini dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Sabtu, 23 September 2023 malam.
Tindakan tegas dari Satres Narkoba Polres Bangka Selatan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Masyarakat melaporkan bahwa WS Bin Kartono diduga sering melakukan transaksi narkotika di Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
“Mendapat laporan tersebut, anggota Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada Kamis, 21 September 2023 pukul 18.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan. Saat itu WS berada di depan rumah milik salah satu warga di Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan,” kata AKP Suhendra.
Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Ditemukan
Menurut AKP Suhendra, setelah berhasil mengamankan WS, anggota Satres Narkoba didampingi oleh Kepala Dusun setempat melakukan penggeledahan. Pada saat itu, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) paket dengan berat bruto mencapai 4,72 Gram.
Selain itu, ditemukan juga beberapa barang bukti lainnya, seperti 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 buah tabung plastik panjang berwarna hitam, dan 1 helai celana Jeans Merk LEA warna biru.
Proses Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Ditambahkannya, tersangka WS akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan. Masyarakat juga diminta untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tandas AKP Suhendra.
Tinggalkan Balasan