SUARABAHANA.COM — Alpian A yang menjadi terpidana kasus korupsi distribusi pupuk setempat dijebloskn ke Lapas Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pangkalpinang.

Alpian kooperatip melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis pidana penjara 1 tahun dan dengan denda 50 juta (lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Yang bersangkutan telah diekskusi pada tahun 2016 dan bebas murni pada tanggal 21 April 2017 di lapas kelas II Pangkalpinang Propinsi Bangka Belitung.

IMG 20231002 133724 1