SUARABAHANA.COM — Pada tanggal 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.

RUU ini mengemuka sebagai inisiatif yang sangat penting untuk menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang diatasi oleh RUU ini adalah penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

suarabahana1
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10). Sumber foto: https://menpan.go.id

Mayoritas dari mereka berada di instansi daerah. Salah satu prinsip utama dalam penataan ini adalah “tidak boleh ada PHK massal,” yang telah menjadi komitmen Presiden Jokowi sejak awal.

Perlindungan dan Keberlanjutan Tenaga Honorer

Menurut Anas, RUU ASN memberikan payung hukum yang diperlukan untuk menjamin keberlanjutan tenaga non-ASN dalam bekerja. Salah satu langkah konkrit adalah perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini akan memberikan opsi lebih banyak bagi tenaga honorer. Rincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Anas menegaskan bahwa pendapatan tenaga non-ASN saat ini tidak boleh mengalami penurunan. Mereka memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam menjalankan berbagai fungsi pemerintahan.

Pemerintah dan DPR telah menegaskan komitmen mereka untuk memastikan bahwa pendapatan tenaga non-ASN tetap terjaga.

Tantangan dalam Penataan Tenaga Honorer

Tidak hanya memperhatikan nasib tenaga non-ASN, pemerintah juga berusaha agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan.

Ini menjadi tantangan dalam merancang RUU ASN yang tidak hanya adil bagi tenaga honorer, tetapi juga berkelanjutan dari sisi keuangan pemerintah.

RUU ASN adalah langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mengatur tenaga non-ASN, memastikan keberlanjutan pekerjaan mereka, dan menjaga pendapatan yang layak.

Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tatanan birokrasi demi pelayanan publik yang lebih baik.

RUU ASN tidak hanya menangani isu tenaga honorer, tetapi juga merupakan bagian dari upaya lebih besar dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi di Indonesia.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan akan lebih mudah untuk mengawasi kinerja dan memastikan bahwa birokrasi bertindak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kontribusi Tenaga Honorer

Tenaga honorer telah lama menjadi tulang punggung dalam menjalankan banyak fungsi pemerintahan. Mereka terlibat dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

RUU ASN memberikan pengakuan yang layak terhadap peran mereka dalam melayani masyarakat.

Selain itu, dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, diharapkan akan mendorong lebih banyak individu untuk bergabung dengan sektor pemerintahan sebagai tenaga honorer.

Hal ini dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada rakyat.

Sumber: menpan.go.id