SUARABAHANA.COM — Daerah perbatasan antara Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan kini menjadi sorotan tajam.

Isu yang sangat sensitif muncul setelah sebanyak 20 ribu hektar lahan perkebunan eks-PT Bangkanesia diduga telah dikuasai secara diam-diam oleh pihak lain.

Kejadian ini berkaitan dengan pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Bangkanesia oleh pemerintah pada tahun 2022.

IMG 20231006 132503
Foto alat berat di lokasi lahan eks- PT Bangkanesia. Sumber foto: istimewa.

Kepala Desa Tepus, Acai, yang berada di sekitar lokasi ini, mengungkapkan bahwa sejak izin PT Bangkanesia dicabut, tidak ada lagi aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan lahan ini. Bagaimana mungkin 20 ribu hektar lahan perkebunan begitu besar tiba-tiba terabaikan begitu saja.

Salah satu warga Bangka Selatan, Ahmad, mengatakan bahwa pencabutan izin HTI PT Bangkanesia tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

IMG 20231006 131346
Sumber foto: istimewa.

Dia menyuarakan keprihatinannya terhadap kemungkinan pihak lain atau pengusaha nakal menguasai lahan ini, menambahkan sentimen masyarakat yang semakin kuat terhadap kasus ini.

Indikasi Dikuasai Pihak Lain

Indikasi bahwa sebagian lahan tersebut sudah dikuasai oleh individu berpengaruh di daerah ini semakin kuat. Namun, karena keterbatasan wewenang, Pemkab Bangka Selatan belum dapat melakukan tindakan terkait masalah ini secara menyeluruh.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap lahan-lahan yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar, terutama ketika izin mereka dicabut.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya melindungi hak masyarakat. Lahan eks-PT Bangkanesia merupakan aset negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Apabila lahan ini benar-benar dikuasai oleh pihak lain atau individu yang tidak bertanggung jawab, maka hak masyarakat atas lahan tersebut dapat terancam.

Ahmad berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset eks-lahan PT Bangkanesia ini, sebagai upaya melindungi hak masyarakat.

“Pihak berwenang harus bersikap tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” kata dia beberapa waktu lalu. (Tim)