SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mencatatkan prestasi dengan mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua perkara pencurian.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Kajari Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon menyampaikan, perkara pertama melibatkan tersangka Ayel bin Tatal. Sedangkan perkara kedua melibatkan tersangka Nazori alias Erik bin Abas.

f1c665b4 7cd8 44fc bd09 f6d5fffe8bc3.pdf 20231019 123251718 47856484851579746

“Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah langkah yang diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor,” kata Michael, Kamis (19/10/2023).

Menurut dia, beberapa faktor penting yang dipertimbangkan yakni proses perdamaian: tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memberikan permohonan maaf. Ini merupakan langkah penting dalam memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

f1c665b4 7cd8 44fc bd09 f6d5fffe8bc3.pdf 20231019 123244424 3429047872285507315

Selanjutnya, tidak pernah dihukum: tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, yang menjadi pertimbangan positif dalam mengambil keputusan.

Pelaku baru pertama kali: keduanya adalah pelaku yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, yang juga menjadi faktor yang mendukung penghentian penuntutan.

Ancaman pidana maksimal 5 tahun: pasal yang terdakwa tidak menghadapi hukuman berat, dengan ancaman pidana maksimal tidak lebih dari 5 tahun dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan.

03181f2a c6f8 4f86 87fa d2e2f4e218e0.pdf 20231019 123627275 7014733349202515949

“Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, menunjukkan keseriusan dalam proses restorasi. Proses perdamaian sukarela: proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi,” tambahnya.

Selain itu, ada kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke persidangan. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena diyakini tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Ada pertimbangan sosiologis dimana masyarakat merespon positif terhadap proses restoratif ini, yang merupakan aspek penting dalam konteks keadilan restoratif,” urainya.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

03181f2a c6f8 4f86 87fa d2e2f4e218e0.pdf 20231019 123637642 1119851026642536715

Keputusan ini merupakan perwujudan dari kepastian hukum dan komitmen dalam mengembangkan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai melalui jalan yang berbeda.

“Memungkinkan individu untuk memperbaiki kesalahan mereka dan menjadi bagian yang positif dalam masyarakat,” sebut Michael.